Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR. Dikutip dari , Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof.dr. Abdul Kadir Ph.D,Sp.THT KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT PCR. Terdiri dari komponen komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ucapnya dalam konferensi pers secara virtual," Pada Rabu (27/10/2021). Selain itu, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021. Hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RT PCR.
Standar tarif pemeriksaan RT PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT PCR. Pelayanan pemeriksaan RT PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal hal sebagai berikut: 1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
Untuk pemeriksaan RT PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Untuk pemeriksaan RT PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar RP 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) 2. Batas tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR atas permintaan sendiri atau mandiri
3. Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penulusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid 19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT PCR dari pemerintah; Ataupun merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasian Covid 19. 4. Dinas kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR;
Hal tersebut berdasarkan kewenangan masing masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 5. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR 6. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku